Monday 1 January 2018

Forex menurut syariah


Begitu banyak Pelatihan / Workshop NEGOCIAÇÃO ONLINE yang ditawarkan saat ini, namun tak satupun yang pernah membhas tentang ke HALAL annya dizinjau dari sisi Syariah. Semuanya hanya mempromosikan begitu mudahnya cari duit dan mendulang Dólar, tanpa memperdulikan lagi, apakah cara yang dipergunakan itu sudah sesuai azas perdagangan syariah atau tidak. Yang que prende o hasilnya BANYAK dan GAMPANG. Padahal dimanapun dalam duna bisnis, ada kata-kata bijak yang berbunyi FÁCIL VEM FÁCIL IR (Mudah datang / dapat, juga pasti mudah pergi / lepas). GANHO ALTO RISCO ALTO GANHO, BAIXO RISCO BAIXO GANHO (Hasil tinggi resiko tinggi, hasil rendah resiko rendah). Jadi tidak ada cara tercepção dan mudah untuk menjadi cepat kaya. Semuanya memerlukan proses dan kerja-keras dalam mendapatkan hasil yang diinginkan. Untuk itu peru mengasai ilmunya agar dapat mengatur strategi yang tepat, menyusun bisnis plano amplificador terakhir menentukan targetnya. Maka memperlakukan bisnis comércio on-line, seharusnya tidak jauh berbeda dengan bisnis konvensional. Memerlukan proses belajar, jatuh bangun, teres belajar dari kesalahan, menemukan strategi yang sesuai dengan kondisi pribadi, hingga pada akhirnya mampu menghasilkan lucro sebagaimana eang dicari selama ini, yaitu menambah penghasilan tiap hari sebagai tambahan rejeki. Objeto yang biasanya diperdagangkan pada ONLINE TRADING, yaitu. STOCK (Saham), ÍNDICE. KOMODITAS DAN FOREX (Valas / mata uang), dengan mekanismenya yang beberapa macam, seperti. OPÇÃO SPOT, FORWARD, SWAP DAN. Menurut Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional (Majelis Ulama Indonésia) No.028 / DSN-MUI / III-2002 Tentang Perdagangan Mata uang / Valas / Forex, menyatakan bahwa FORWARD, SWAP dan OPTION. HUKUMNYA ADALAH HARAM. Sedangkan SPOT, hukumnya adalah BOLEH. Karena ditransaksikan, secara, langsung, atau, barang, diserah, terimakan, secara, kontan, saat, itu, juga. Pernyataan inilah, yang, menyebabkan, banyak, orang, yang, berpendapat, bahwa, FOREX, itu, HARAM. Sebab dari 4 (empat) jenis transaksi. 3 (tiga) dinyatakan HARAM dan hanya 1 (satu) yang HALAL. Karena itu, pemilihan bisnis dalam Comércio on-line, menjadi hal yang sangat penting. Jangan hanya berorientasi pada HASIL nya saja yang BESAR. Namun juga CARA nya juga harus BENAR. Yang lebih MEMPIHATINKAN adalah, seringkali istilah COMÉRCIO (Perdagangan) Dipakai sebagai bungkus untuk kegiatan yang jelas-jelas GAMBLING (Perjudian). Ini yang menjadi salah satu sebab imagem TRADING menjadi negatif. Karena berkonotasi dengan JUDI. Salah satunya yang dilakukan oleh BINÁRIO. Dimana sebelumnya bernama APOSTAS NO MERCADO (bertaruh pada pasar), yang secara gamblang dan tertulis dengan jelas pada websitenya yang asli dalam texto bahasa Ingredientes, bahwa izin operasionalnya dikeluarkan oleh a Comissão de Supervisão de Jogos (Komisi Pengawasan Perjudian), sebagaimana dibawah ini: This website is Comercializado no Reino Unido e Ilha de Man por Binary (IOM) Ltd. Primeiro andar, Millennium House, Victoria Road, Douglas, IM2 4RW, Ilha de Man, Ilhas Britânicas. Licenciado e regulado pela (1) a Comissão de Supervisão de Jogo na Ilha de Man, Ilhas Britânicas, a licença de jogo on-line atual emitida em 31 de agosto de 2017, e para clientes do Reino Unido por (2) a UK Gambling Commission. Este site é comercializado no resto da UE, para produtos de investimento da Binary Investments (Europe) Ltd. Edifício Mompalao, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, licenciado e regulado como um fornecedor de serviços de investimento de Categoria 3 pelo Malta Financial Autoridade de Serviços (licença n ° IS / 70156), e para produtos de jogo pela Binary (Europe) Ltd. Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, licenciada e regulamentada pela Malta Gaming Authority em Malta, Licença não MGA / CL2 / 118/2000, 26 de maio de 2017 e para clientes do Reino Unido por (2) a UK Gambling Commission - ver licença. E para os clientes irlandeses por (3) o Revenue Commissioners na Irlanda, actual licença de apostas à distância emitido em 29 de setembro de 2017 (licença n º 1010285). Estes serviços de websites não são disponibilizados nos EUA, Japão, Costa Rica ou Hong Kong, nem para pessoas menores de 18 anos. Gambling Commission O governo, Reino Unido, joga o jogo do jogo, joga o jogo, joga o jogo, joga o jogo, joga o jogo. Berikut petikan peringatan dari site resminya binário dalam bahasa Inggris. Opções de negociação binário pode não ser adequado para todos, por isso certifique-se de que você compreende plenamente os riscos envolvidos. Suas perdas podem exceder seu depósito inicial e você não possui ou tem qualquer interesse no ativo subjacente. Em relação às opções binárias que são produtos de jogo. Lembre-se que o jogo pode ser viciante - por favor, jogar de forma responsável. Leia sobre Negociação Responsável. Nah, sudah jelas kan. Bahwa BINÁRIO memang betul-betul produk judi. Sebagaimana tertulis pada peringatan di site resminya yang berbahasa Inggris. Namun, begitu kita merubah ke bahasa Indonésia, maka terjemahan sudah dimodifikasi dan tidak ada peringatan tentang hal tersebut. Mengapa binário digolongkan perjudian dan bukan perdagangan. Berikut ini, penjelasannya. 1. Adanya batas waktu eksekusi. Dengan kata lain, posisi, yang, kita, pilih, akan, dieksekusi, sampai, pada, waktu, tertentu. Untuk mengetahui, apaká pilihan kita benar atau salah. Ada beberapa pilihan durasi, mulai 5 tik, 30 tik, geléia, harian, bulanan hingga setahun. Pertanyaannya, apakah ada perdagangan yang mempunyai ketentuan seperti itu. Dimana sampai batas waktu tertentu, barang dagangan kita, harus dijual atau dieksekusi. Bukankah jika kita berdagang, kita bebas menjual sampai kapan trocadilho, hingga tercapai keuntungan yang kita inginkan, tanpa DIBATASI WAKTU yang ditentukan oleh pihak lain. Jelas in a bukan akad perdagangan yang sah. Karena sebagai pemilik, kita bebas menjual KAPAN SAJA, hingga terapai keuntungan yang kita inginkan. 2. Adanya keuntungan yang diatur / dizentukan oleh pihak lain (corretor). Misal, kita pasang 10, dengan ambil posisi beli (harapan harga NAIK) dengan durasi 2 menit. Maka setelah 2 homens, jika tebakan kita BENAR yaitu harganya NAIK, maka kita dapat lucro 8,95 (setelah dipotong biaya), sehingga dana kita TOTAL menjadi 18,95. Namun, jika SALAH, maka kita kehilangan 10. Sesuai yang kita pasangkan Inilah yang disebut mekanisme aposta no mercado (taruhan pada pasar) dan benar-benar judi. Apakah ini yang disebut perdagangan (negociação). Pastinya BUKAN. Karena TIDAK MUNGKIN por TIDAK AKAN MAU em pedras, PROFITmaupun LOSSnya dizentukan oleh pihak lain (corretor). Sebab, sebagai pedagang kita seharusnya mengendalikan sepenuhnya, berapa keuntungan yang kita inginkan de berapa kerugian yang bisa kita terima. Bukan ditentukan oleh pihak lain. Nah, NINHI, NINHI, NINHI, NINHI, NINHI, NINHI, NINHI, NINH, NINH, NINH, Karena kita tidak bisa leluasa mengaturnya sendiri. Informasi lebih jelas tentang pernyataan bahwa binário adalah masuk ranah perjudio bisa dadosk pada binário / lEN Perlu diketahui, bahwa. NEGOCIAR NÃO É JOGAR. . Karena sebagai pedagang kita mempunyai KEBEBASAN tentação KAPAN melakukan penjualan (eksekusi transaksi) que menentukan BERAPA KEUNTUNGAN yang kita inginkan (lucro prosentasi). Mekanisme COMERCIO ONLINE yang kita lakukan tipo adalah SPOT FOREX ONLINE TRADING. Yang secara syariah diperbolehkan. Karena kita langsung menerima barang kita beli dan tunggu waktu untuk menjualnya saat harganya naik, sesuai keuntungan yang kita inginkan. Procurar resultados de Legendas para Fatwa Dewan Syariah nasional no Brasil Di halaman yang lain. Di era serba em linha, sudah waktunya bagi kita tidak hanya sebagai konsumen yang hanya bersifat konsumtif saja dalam dunia perdagangan online. Namun harus mulai memikirkan, bagaimana caranya agar dapat menjadi produktif dengan memanfaatkan pasar dunia maya yang tidak terbatas. Dan FOREX ONLINE TRADING SYARIAH (FOTOS) merupakan salah satu alternativo yang paling pas, khususnya bagi ummat Islam. Dimana dalam perdagangan em linha chalaça, masih tetap mengacu pada syariah, yang sesuai kaidah-kaidah perdagangan Islã. Terlebih, dengan FOTOS ternyata malah lebih MURAH amp lebih MUDAH. Karena biaya pelatihannya masih ter MURAH dibando pelatihan sejenis yang harganya 3 - 4 kali lipat. Dari sisi MODAL, di tempat yang lain untuk membuka CONTA VIVA, menus de harus US 2000. Sedangkan di Syariah. Malah desativado MODAL secara GRATIS. Entre em contato agora com o lak unak eang yang dikenakan biaya yh corretor yang lain. Sedangkan di Syariah, TIDAK ADA biaya apapun (sem taxa de transação, sem taxa de overnight e sem swap). Berikut ini beberapa alasan, mengapa memilih FOTOS, diantaranya adalah. Likuiditasnya adalah yang TERTINGGI dibando passando yang lain (SAHAM, ÍNDICE amp. KOMODITAS) Artinya, kita dapat melakukan transaksi kapan saja. Maksudnya, jika ingin jual, ada yang beli, dan jika ingin beli, ada yang jual. Tanpa harus ada antrian. Saat ini, transaxi FOREX sudah mencapai US5 Trilliun / hari. Beroperasi selama 24 jam sehari, mulai Senín shubuh sampai Sabtu shubuh. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Sedangkan diproduk lain, seperti Índice de amperagem de estoque, pasarnya hanya buka sesuai jam kerja waktu setempat. Tutup do itu de Setelah, harinnya do keesokan do dilanjut. Sehingga jika kita trading di pasar Amerika, maka harus siap-siap tiap malam begadang, karena passar mula buka pukul 20,00 malam hingga 04,00 pagi. Bisa dimulai dengan modal sanglagem, yaitu 1 sen atau 0,01. Beda dengan saham, yang harus menyediakan dana minimal 2000, ágar bisa transaksi pada saham tertanu yang nilainya bagus. Semakin tinggi sahamnya, maka modal yang diperlukan juga semakin besar. Sedangkan di FOREX, tidak mengenal nilai tertentu. Karena itu, modalnya bebas..Bahkan cukup dengan modal 0,01 atau 1 sen saja. COMÉRCIO PERBEDAAN FOREX SYARIAH DENGAN NÃO SYARIAH. Adalah. SYARIAH. Tidak Ada BIAYA TRANSAKSI amp OVERNIGHT (sem taxa de transação amp overnight taxa), serta tidak ada BUNGA (swap). NÃO SYARIAH: Dikenakan semua biaya (taxa de transação taxa ampère overnight) juga bunga (swap). Sehingga COMÉRCIO DE SYARIAH jauh LEBIH MURAH que PROFITNYA UTUH masuk ke que rekening, TANPA ADA POTONGAN sama sekali. MASIH MAU TRANSAKSI FOREX NÃO SYARIAH Karina itu tidak salah jika tagline FOREX TRADING ONLINE SYARIAH adalah. Untuk mengikuti WORKSHOP / Pelatihan. Maka perlengkapan yang diperlukan adalah. - Computador portátil sistemas operativos WINDOWS, mulai WINDOWS 7, 8 atau WINDOWS 10. - Dokumen pendukung yang datanya sama seperti KTP asli. Misalnya buku tabungan yang ada alamatnya (BRI, Mandiri, BII, Bank Jatim, dll). Atau tagihan kartu kredit, asuransi, cicilan kendaraan, NPWP, STNK, dll. Untuk membuka rekening ISLAMIC Conta di corretor Internasional, silkkan klik agea / gid14566 Jika ingin membuka rekening EUA, silkkan klik fasapay / FP65274By. Idris Parakkasi Konsultan Ekonomi Syariah Forex atau valuta asing (valas) yang dalam ekonomi islamismo, design, dengan sharf, yaitu, jual, beli, atau, tukar, menukar, mata, uang, asing. Tukar menukar mata uang ini sanglante dibutuhkan untuk memodahkan dalam melakukan transaksi barang ataupun jasa. Islã merupakan sistem hidup senantiasa membroikem kemudahan bagi pemeluknya untuk memenuhi kebutuhannya yang menjadi ciri khas dalam Islam. Seca umum asal dari muamalah adalá boleh sehingga ini tentunya akan menjadi peluang bagi manusia untuk pengembangan bisnis selama tidak melanggar aturan-aturan agama. Larangan tersebut bukan untuk menyulitkan manuste tetapi untuk mencegah kemudharatan akibat pelanggaran tersbut. As informações seguintes não estão ainda disponíveis em Português. Para sua comodidade, disponibilizamos esta tradução automática. Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan, jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan dan secara tunai. Adaptação para o transporte de passageiros Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valer asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre o balcão) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, B. Transaksi para a frente. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalá harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudiano hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk adiante acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Troca Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga ponto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Opção Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Menurut Fatwa DSN MUI, NÃO: 40 / DSN-MUI / X / 2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana teratum dalam kriteria berikut: 1. Jenis usaha, product barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 de atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional c. Produsen, distribuidor, serra pedagang dan makanan minuman yang haram dan d. Produsen, distribuidor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak morais dan bersifat. E. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuano akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan. 4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib benjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Oficial de Conformidade da Shariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persaaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: 1. Pelaksanaan transaksi, harus, dilakukan, menurut, prinsip, kehati-hatian, serta, tidak, diperbolehkan, melakukan, spekulasi dan manipulasi, yang di dalamnya, mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 de atas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan e penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (venda a descoberto) c. Insider trading, yaku memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban pembeliano efek Syariah tersebut dan f. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliano atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain g. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertaniyaan yang pasti ditanyakan oleiro setiap comerciante da Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena danmin perditaan negaran-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negar lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Um penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak, khiyar, artinya, boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Azerbaijão Pedido de Propostas Aviso de pré - Dengan demikian akan timbul pena de perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muçulmanos dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya empalidecendo lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FRENTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga local yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan valas yang sama dengan harga frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO Yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment